Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau pun ukuran mutu kinerja audit,dan juga berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. standar audit ini terdiri dari 10 kelompokyang dikelompokkan ke dalam 3 bagian, diantaranya Standar Umum, Standar Pekerja Lapangan, dan Standar Pelaporan.
Standar Umum
Standar umum ini bersifat pribadi dan berkaitan
dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Standar umum ini
mencangkup tiga bagian yaitu :
1. Audit
harus dilaksanakn oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang memadai sebagai seorang auditor
Seorang auditor harus memiliki pendidikan yang
memadai serta memiliki pengalaman yang luas dalam bidang audit. Sehingga
auditor mampu menyelesaikan permasalah yang kelak akan dihadapi dengan baik
2. Dalam semua
hal yang berkaitan dengan perikatan, auditor harus senantiasa menjaga sikap
mental independen
Standar ini menekankan seorang auditor agar
bersikap independen. Indepenen merupakan sikap mental yang bebas, dapat
diartikan sebagai kejujuran yang tidak memihak siapapun dalam merumuskan dan
menyatakan pendapatnya.
Sehingga, seoran auditor diharapkan tidak mudah
terpengaruh klien atau pihak lain dalam melaksanakan audit dan juga dalam
melaporkan temuan-temuannya atau memberikan opininya.
3. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama
Standar ini menekanakan tanggung jawab setiap
profesional yang bekerja dalam organisasi auditor. Seorang auditor
harus memiliki keterampilan yang dimiliki oleh auditor pada umunya dan harus menggunakan keterampilan
tersebut dengan cermat dan seksama.
Standar ini mengharuskan seorang auditor dapat berlaku jujur dan tidak
ceroboh dalam melakukan pekerjaannya
Standar
Pekerjaan Lapangan
Untuk Standar Pekerjaan Lapangan terdiri dari
tiga standar:
1. Pekerjaan
harus direncanakan dengan matang dan apabila digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya
Audit harus direncanakan dengan baik agar dapat
berjalan dengan efektif dan juga efisien.
Supervisi dalam pemilihan staff juga harus
dilakukan dengan semestinya, karena seringkali pelaksanaan program audit
dilaksanakan oleh para asisten staff dengan pengalaman dan keamapuan yang
terbatas.
Apabila hal itu terjadi, walaupun pelaksanaan
audit telah direncanakan dengan baik, tetapi pelaksanaan audit tidak akan
efektif dan efisien.
2. Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh agar dapat
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan
Pemahanan atas struktur pengendalian intern klien
merupakan factor yang penting dalam melaksanakan audit. Apabila pengendalian
intern yang dimiliki baik maka dapat melindungi asset klien dan juga mampu
menghasilkan informasi keuangan yang dapat diandalkan.
Oleh karena itu, seorang auditor harus memahami
mengenai system pengendalian intern kliennya dengan baik sehingga dapat
merencanakan suatu audit yang efektif dan efisien.
3. Bukti audit
kompeten yang cukup diperoleh melalui inspeksi, observasi, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan yang diaudit.
Sebagian besar pekerjaan auditor adalah
memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan. Bukti audit sangatlah
bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor dalam
rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan audit. Relevansi,
objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti lain yang menguatkan
kesimpulan, sluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum
Standar ini mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu
pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi. Prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup konversi, aturan dan
prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di
wilayah dan pada waktu tertentu.
2. Laporan
auditor harus menunjukkan keadaan di mana prinsip akuntansi tidak diterapkan
secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya
Standar ini menuntut auditor untuk memahami hubungan
antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Kurangnya konsistensi
penerapan prinsip akuntansi dapat menyebabkan kurangnya daya banding laporan
keuangan. Standar ini dirancang sebagai daya banding laporan keuangan dari satu
periode ke periode yang lain.
3. Pengungkapan
informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informative
yang memadai atas hal-hal material, seperti bentuk, susunan, dan isi laporan
keuangan serta catatan atas laporan keuanga.
Standar ini berkaitan dengan kecukupan catatan
atas laporan keuangan dalam bentuk pengungkapan lainnya. Standar ini hanya
berpengaruh pada laporan auditor,apabila pengungkapan managemen tidak
mencukupi.
4. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
menyeluruh, atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Tujuan standar pelaporan ini adalah untuk mencegah salah
tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya
dikaitkan dengan laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar