Sabtu, 16 Maret 2013

10 STANDAR AUDIT



Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau pun ukuran mutu kinerja audit,dan juga berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. standar audit ini terdiri dari 10 kelompokyang dikelompokkan ke dalam 3 bagian, diantaranya Standar Umum, Standar Pekerja Lapangan, dan Standar Pelaporan. 

Standar Umum

Standar umum ini bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Standar umum ini mencangkup tiga bagian yaitu :
1. Audit harus dilaksanakn oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang  memadai sebagai seorang auditor
Seorang auditor harus memiliki pendidikan yang memadai serta memiliki pengalaman yang luas dalam   bidang audit. Sehingga auditor mampu menyelesaikan permasalah yang kelak akan dihadapi dengan baik

2. Dalam semua hal yang berkaitan dengan perikatan, auditor harus senantiasa menjaga sikap mental independen
Standar ini menekankan seorang auditor agar bersikap independen. Indepenen merupakan sikap mental yang bebas, dapat diartikan sebagai kejujuran yang tidak memihak siapapun dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Sehingga, seoran auditor diharapkan tidak mudah terpengaruh klien atau pihak lain dalam melaksanakan audit dan juga dalam melaporkan temuan-temuannya atau memberikan opininya.

3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
Standar ini menekanakan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor. Seorang auditor harus memiliki keterampilan yang dimiliki oleh auditor pada umunya dan harus menggunakan keterampilan tersebut dengan cermat dan seksama. Standar ini mengharuskan seorang auditor  dapat berlaku jujur dan tidak ceroboh dalam melakukan pekerjaannya

Standar Pekerjaan Lapangan
Untuk Standar Pekerjaan Lapangan terdiri dari tiga standar:
1. Pekerjaan harus direncanakan dengan matang dan apabila digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
Audit harus direncanakan dengan baik agar dapat berjalan dengan efektif dan juga efisien.
Supervisi dalam pemilihan staff juga harus dilakukan dengan semestinya, karena seringkali pelaksanaan program audit dilaksanakan oleh para asisten staff dengan pengalaman dan keamapuan yang terbatas.
Apabila hal itu terjadi, walaupun pelaksanaan audit telah direncanakan dengan baik, tetapi pelaksanaan audit tidak akan efektif dan efisien.

2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh agar dapat merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
Pemahanan atas struktur pengendalian intern klien merupakan factor yang penting dalam melaksanakan audit. Apabila pengendalian intern yang dimiliki baik maka dapat melindungi asset klien dan juga mampu menghasilkan informasi keuangan yang dapat diandalkan.
Oleh karena itu, seorang auditor harus memahami mengenai system pengendalian intern kliennya dengan baik sehingga dapat merencanakan suatu audit yang efektif dan efisien.

3. Bukti audit kompeten yang cukup diperoleh melalui inspeksi, observasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Sebagian besar pekerjaan auditor adalah memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan. Bukti audit sangatlah bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan audit. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti lain yang menguatkan kesimpulan, sluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.

Standar Pelaporan

1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Standar ini mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi. Prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup konversi, aturan dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah dan pada waktu tertentu.

2.  Laporan auditor harus menunjukkan keadaan di mana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya
Standar ini menuntut auditor untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Kurangnya konsistensi penerapan prinsip akuntansi dapat menyebabkan kurangnya daya banding laporan keuangan. Standar ini dirancang sebagai daya banding laporan keuangan dari satu periode ke periode yang lain.

3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informative yang memadai atas hal-hal material, seperti bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuanga.
Standar ini berkaitan dengan kecukupan catatan atas laporan keuangan dalam bentuk pengungkapan lainnya. Standar ini hanya berpengaruh pada laporan auditor,apabila pengungkapan managemen tidak mencukupi.
  
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh, atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Tujuan standar pelaporan ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar